PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN MUARA ENIM

Profil

Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Untuk Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim  Nomor 54 Tahun 2022  tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tim sebagaimana diatur dalam peraturan  tersebut sebagai berikut:

 


PPID Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan pelayanan tekait Informasi Publik melalui : 

1. Pelayanan Secara Langsung;

Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di  lantai 1 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muara Enim Jl. Jend.Ahmad Yani No.14 Muara Enim

2. Pelayanan Secara Tidak Langsung. 

Melalui Aplikasi e-ppid.muaraenimkab.go.id , surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Muara Enim Jl. Jend.Ahmad Yani No.14 Muara Enim.


Jadwal Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Muara Enim :

Tugas dan Wewenang

Tugas PPID Utama  :

a.

menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b.

menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c.

mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d.

menyimpan dan melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

e.

melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f.

melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

g.

melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;

h.

menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i.

melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j.

melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k.

mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak dipublikasikan;

l.

menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m.

membentuk Tim Fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

 

Wewenang  PPID Utama :

a.

menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.

meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

c.

mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

d.

menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

e.

menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.



Struktur, Visi dan Misi



VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

MISI

1.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan

     bertanggung jawab.

2. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang

    pelayanan informasi.

3. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.




Standar Layanan


Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menetapkan standar layanan informasi publik

1. Tata Cara Permohonan Informasi


2. Tata Cara Pengajuan Keberatan


3. Tata cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi


4. Informasi alasan pemohon dapat mengajukan keberatan


Pengumuman Informasi Publik


emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase