Informasi
Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Untuk Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tim sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut sebagai berikut:
PPID Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan pelayanan tekait Informasi Publik melalui :
1. Pelayanan Secara Langsung;
Melalui meja pelayanan informasi publik yang bertempat di lantai 1 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muara Enim Jl. Jend.Ahmad Yani No.14 Muara Enim
2. Pelayanan Secara Tidak Langsung.
Melalui Aplikasi e-ppid.muaraenimkab.go.id , surat yang dialamatkan kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Muara Enim Jl. Jend.Ahmad Yani No.14 Muara Enim.
Jadwal Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Muara Enim :
Tugas PPID Utama : |
|
a. |
menyusun dan
melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; |
b. |
menyusun laporan
pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; |
c. |
mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pembantu; |
d. |
menyimpan dan melakukan
verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; |
e. |
melakukan
verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; |
f. |
melakukan uji
konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; |
g. |
melakukan
pemuktahiran informasi dan dokumentasi; |
h. |
menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; |
i. |
melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; |
j. |
melaksanakan rapat
koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; |
k. |
mengesahkan
informasi dan dokumentasi yang layak dipublikasikan; |
l. |
menugaskan PPID
Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan
memelihara informasi dan dokumentasi; dan |
m. |
membentuk Tim Fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. |
|
|
Wewenang PPID Utama : |
|
a. |
menolak memberikan
informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; |
b. |
meminta dan
memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan
kerjanya; |
c. |
mengkoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang
menjadi cakupan kerjanya; |
d. |
menentukan atau
menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
dan |
e. |
menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. |
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang
transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan
bertanggung jawab.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang
pelayanan informasi.
3. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menetapkan standar layanan informasi publik
1. Tata Cara Permohonan Informasi
2. Tata Cara Pengajuan Keberatan
3. Tata cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
4. Informasi alasan pemohon dapat mengajukan keberatan